Sejak tahun 2005 setelah terpisahnya fakulatas ekonomi dengan fakultas ilmu – ilmu sosial maka dengan itu lahirlah formi madani yang merupakan lembaga dakwah kampus untuk fakultas ekonomi yang berafiliasi ke Unit kegiatan kerohanian UNP.
Namun persoalan yang ada sekarang adalah tidak adanya legalisasi oleh pihak fakultas dengan keberadaan formi sebagai lembaga di fakulatas ekonomi dengan beberapa alasan, pertama tidak boleh adanya lembaga lain di fakultas ekonomi UNP selain dari BEM FE UNP dan juga dengan alasan bahwa FE belum memiliki jurusan yang ada itu hanyalah program studi, dengan beberapa alasan inilah maka formi madani tidak legal dari pihak fakultas.
Apa artinya sebuah legalitas? Menurut pandangan saya jika dibandingkan dengan forum studi islam dari fakultas lain yang berstatus legal, dengan regulasi dari piihak fakulatas, maka dengan sendirinya ada sumber dana yang pasti, dan memudahkan untuk berkoordinasi dengan pihak fakultas untuk melaksanakan berbagai program dakwah, seperti dalam proses recruiting, maka dengan legalitas sebuah lembaga bisa melaksanakan proses perekrutan anggota melalui agenda resmi yang diangkatkan oleh BEM maupun fakultas seperti pada saat pendaftaran mahasiswa, orientasi mahasiswa, atau agenda lain yang memberikan keyakinan kepada mahasiswa dengan lembaga yang diikutinya.
Dengan label “ilegal” maka adanya batasan untuk sebuah lembaga seperti formi dibawah payung fakulats ekonomi untuk berbagai aktivitas, atau juga adanya sikap ragu atau sikap understream dari berbagai pihak terhadap label illegal yang disandangnya, terkhusus untuk para mahasiswa ekonomi UNP. Atau juga sumber dana yang memadai dalam melaksanakan berbagai agenda dakwah seperti seminar, bedah buku dan agenda dakwah islam yang lain.
Mari kita sama – sama mencermati lagi makna dakwah,
“Jadilah di antara kamu sebaik-sebaik umat yang mengajak kepada kebaikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali-Imran : 104)
Dakwah secara etimologis (bahasa) berarti jeritan, seruan, atau permohonan. Ketika seseorang mengatakan da’autu fulaanan, itu berarti berteriak atau memanggilnya. Adapun menurut syara’ (istilah), dakwah memiliki beberapa definisi. Di sini akan disebutkan sebagian dari definisi tersebut.
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dakwah adalah mengajak seseorang agar beriman kepada Allah dan kepada apa yang dibawa Rasul-Nya dengan membenarkan apa yang mereka beritakan dan mengikuti apa yang mereka perintahkan.
Sementara itu, Fathi Yakan mengatakan, “Dakwah adalah penghancuran jahiliyah dengan segala bentuknya, baik jahiliyah pola pikir, moral, maupun jahiliyah perundang-undangan dan hukum. Setelah itu pembinaan masyarakat Islam dengan landasan pijak keislaman, baik dalam wujud kandungannya, dalam bentuk dan isinya, dalam perundang-undangan dan cara hidup, maupun dalam segi persepsi keyakinan terhadap alam, manusia dan kehidupan.
Sementara itu, Fathi Yakan mengatakan, “Dakwah adalah penghancuran jahiliyah dengan segala bentuknya, baik jahiliyah pola pikir, moral, maupun jahiliyah perundang-undangan dan hukum. Setelah itu pembinaan masyarakat Islam dengan landasan pijak keislaman, baik dalam wujud kandungannya, dalam bentuk dan isinya, dalam perundang-undangan dan cara hidup, maupun dalam segi persepsi keyakinan terhadap alam, manusia dan kehidupan.
Pengertian dakwah pada hakikatnya adalah mengajak manusia kepada Allah dengan hikmah dan nasihat yang baik, sehingga mereka meninggalkan thagut dan beriman kepada Allah agar mereka keluar dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya Islam.
“Serulah ( manusia ) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari Jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl : 125)
“Katakanlah, inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan tujuan yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yusuf : 108)
Sebua licensing dari-Nya jika seandain-Nya kita memakai ‘brand’ Dakwah sesuai dengan standarisasi dari-Nya, sesuai dengan measurement yang telah digariskan-Nya, sebuah ‘hak patent’ dakwah islam bagi siapa saja yang ikhlas untuk menyeru dirinya dan manusia ke jalan Tuhannya, secara Cuma – Cuma dengan mendapatkan profit yang tidak ternilai harganya dan bersifat continuum, Ridho Allah dan syurga yang mengalir dibawahnya sungai – sungai, sebuah deviden yang tidak pernah hentinya mengalir, saham pahala yang tidak akan pernah rugi, berlipat – lipat ganda dengan bermodalkan taqwa kepada-Nya.
Dengan mengingatkan pada diri sendiri dan juga kepada kita semua, bahwa dakwah islam itu pada hakikatnya menyeru orang kepada jalan Allah dengan hikmah dan penuh pengajaran, dakwah itu legal di mata Allah, jika sesuai dengan aturan-Nya,,Al-Qur’an sebagai MoU-nya sudah jelas bahwa Allah yang memberikan ultimatum langsung untuk kepada segolongan ummat yang menyeru kepada Allah dengan hujjah yang nyata! Dia-lah yang mempunyai langit dan Bumi beserta isinya yang melegalisasi dakwah itu, Dialah yang jiwa dan raga kita ada pada-Nya yang meresmikan dakwah itu sendiri, dan segala kehendak-Nya, cahaya-Nya tidak akan pernah padam, dakwah menuju-nya tidak akan pernah berhenti seperti Rosulullah SAW bersabda “walaupun engkau meletakkan matahari ditangan kananku dan bulan ditangan kiriku, maka aku tidak akan pernah berhenti sampai islam itu menang atau aku syahid didalamnya”,,ini adalah azzam sang Rosulullah SAW untuk ummat sepanjang zaman pembawa Risalah sampai hari kiamat, dan menjadi undang-undang kekuatan iman dalam menegakkan kebenaran menuju Allah SWT.
Dengan mengingatkan pada diri sendiri dan juga kepada kita semua, bahwa dakwah islam itu pada hakikatnya menyeru orang kepada jalan Allah dengan hikmah dan penuh pengajaran, dakwah itu legal di mata Allah, jika sesuai dengan aturan-Nya,,Al-Qur’an sebagai MoU-nya sudah jelas bahwa Allah yang memberikan ultimatum langsung untuk kepada segolongan ummat yang menyeru kepada Allah dengan hujjah yang nyata! Dia-lah yang mempunyai langit dan Bumi beserta isinya yang melegalisasi dakwah itu, Dialah yang jiwa dan raga kita ada pada-Nya yang meresmikan dakwah itu sendiri, dan segala kehendak-Nya, cahaya-Nya tidak akan pernah padam, dakwah menuju-nya tidak akan pernah berhenti seperti Rosulullah SAW bersabda “walaupun engkau meletakkan matahari ditangan kananku dan bulan ditangan kiriku, maka aku tidak akan pernah berhenti sampai islam itu menang atau aku syahid didalamnya”,,ini adalah azzam sang Rosulullah SAW untuk ummat sepanjang zaman pembawa Risalah sampai hari kiamat, dan menjadi undang-undang kekuatan iman dalam menegakkan kebenaran menuju Allah SWT.
Ingatlah saudaraku jalan kebenaran (islam) itu tidak akan pernah sepi, selalu saja ada yang pergi dahulu atau yang akan datang kemudian, sampai akhir dari dunia ini akan selalu ada para jundi-Nya yang akan menegakkan din-Nya, akan selalu ada orang yang berjuang mengorbankan jiwa, raga dan harta mereka di jalan-Nya ingatlah jalan ini (islam) tidak akan pernah sepi ada tidaknya kita disana dakwah akan tetap diperjuangkan, namun apakah syurga-Nya tidak begitu menggiurkan?,,pertolongan-Nya sangat dekat bagi orang – orang yang mendekatkan diri.Allohu Akbar!!
Al-Haq min Robbuka.